Tersangka MC pun turut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti tersebut.
Panit Ditresnarkoba Polda Kaltim, Iptu Wariston Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda dengan Nomor: TAP-2584B/0.4.11.3/Enz. 1/06/2024.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka MC akan digunakan untuk pembuktian perkara di pengadilan,” ujar Iptu Wariston.
Dari total barang bukti sebanyak 50,47 gram bruto sabu, sebagian kecil akan disimpan sebagai sampel, sementara sisanya yang seberat 49,52 gram dimusnahkan oleh penyidik.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dalam cairan, kemudian diblender dan dibuang ke kloset.
AKBP Nyoman juga menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hanya sampel yang digunakan dalam proses penuntutan, sementara sisanya dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.