Pengedar Narkotika Asal Samarinda Diringkus Polda Kaltim, Puluhan Gram Sabu Dimusnahkan

Rabu 10-07-2024,20:00 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

Tersangka MC pun turut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti tersebut.

Panit Ditresnarkoba Polda Kaltim, Iptu Wariston Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda dengan Nomor: TAP-2584B/0.4.11.3/Enz. 1/06/2024.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka MC akan digunakan untuk pembuktian perkara di pengadilan,” ujar Iptu Wariston.

BACA JUGA : Dua Pengharagaan dari Polda Kaltim jadi Bukti Sinergisitas Baik Antara Polresta Samarinda dengan Wartawan Kota Samarinda

Dari total barang bukti sebanyak 50,47 gram bruto sabu, sebagian kecil akan disimpan sebagai sampel, sementara sisanya yang seberat 49,52 gram dimusnahkan oleh penyidik.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dalam cairan, kemudian diblender dan dibuang ke kloset.

AKBP Nyoman juga menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hanya sampel yang digunakan dalam proses penuntutan, sementara sisanya dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Kategori :