Ia menambahkan, barang tertentu harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti pakaian wanita dan pakaian anak-anak. Tanpa SNI, prosedur masuknya diduga ilegal.
"Kalau kena masuknya Rp60.000, kok ada kaos impor harganya Rp50.000? Jadi, kita bareng-bareng asosiasi, lembaga perlindungan konsumen dan kita, kalau bisa Anggota DPR Komisi VI semangati kami, pas kita ke pasar bareng-bareng, kita lihat buktinya kaya apa," kata Mendag.
BACA JUGA: Upaya Yohanes Avun Pertahankan Musik Sape di Tengah Modernisasi
Pengesahan II-PTA
Selain membahas masalah penyelundupan kaos impor, rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi VI Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/7) juga mengesahkan instrumen ratifikasi Indonesia-Iran Preferential Trade Agreement (II-PTA) atau Persetujuan Preferensi Perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran.
Dilansir dari siaran pers Kemendag, Rapat kerja ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan; Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga; jajaran Kementerian Perdagangan; dan Anggota Komisi VI DPR RI.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa II-PTA merupakan persetujuan dagang kedua Indonesia dengan negara di kawasan Timur Tengah dan persetujuan dagang pertama Indonesia yang memiliki pengaturan Imbal Dagang (Counter Trade) sebagai satu alternatif transaksi perdagangan.
BACA JUGA: Bupati Sambut Baik Rencana Maratua Masuk Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata
II-PTA akan mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 dan meningkatkan kinerja makroekonomi Indonesia.
Lebih lanjut, Mendag menjelaskan bahwa pada periode 5 tahun terakhir (2019–2023), neraca perdagangan Indonesia selalu mencatatkan suplus. Tahun 2023, total perdagangan USD 206,9 juta (ekspor USD 195,1 juta dan impor USD 11,7 juta), sehingga Indonesia surplus USD 183,4 juta.
Persetujuan II-PTA diharapkan dapat diimplementasikan pada awal tahun 2025 dan mendukung peningkatan transaksi perdagangan antara Indonesia dan Iran.