BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 bagi pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami perubahan.
Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu. Menurutnya, keputusan ini sebagai langkah strategis untuk menjaga daya saing industri serta mengendalikan inflasi.
BACA JUGA: Brigjend TNI Dendi Suryadi, Orang Kutai Pertama yang Jadi Jenderal
Dilansir dari siaran pers ESDM, Jisman menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik sebenarnya dapat dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Parameter ekonomi yang menjadi acuan meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman, dikutip pada Sabtu (29/6/2024).
BACA JUGA: Otorita IKN Gandeng UMKM Lokal dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Untuk Triwulan III Tahun 2024, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024.
Data menunjukkan kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.
Meskipun data ini menunjukkan potensi kenaikan tarif, keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif tetap didorong oleh tujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
LIHAT JUGA: Danrem 091/ASN Silaturahmi Kesultanan ke Koetai Kartanegara Ing Martadipura Di Kutai Kartanegara
Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa tarif tetap PLN ini tidak hanya bagi pelanggan nonsubsidi. Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan.
Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan subsidi listrik sehingga mereka tidak perlu khawatir tentang kenaikan biaya listrik," tambah Jisman.
BACA JUGA: Jatam Kaltim: Ada Kendala Sistemik dalam Penegakan Hukum Tambang Ilegal