Tambak Ikan Tercemar Limbah Perusahaan, Jahidin Desak Ganti Rugi

Selasa 31-12-2019,19:55 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Komisi I DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat dengan warga. (Istimewa) === Samarinda, DiswayKaltim.com - Pekan lalu, Komisi I menerima kunjungan Kelompok Tani Tambak udang Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara. Kelompok tani mengadukan lahan pertaniannya yang tercemar oleh limbah perusahaan. Rapat dengan agenda membahas tuntutan ganti untuk lahan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor DPRD Kaltim tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota kelompok tani dan diwakili oleh juru bicara kuasa Kelompok Tani Tambak Udang Desa Sepatin yang mengatasnamakan Majelis Perjuangan Rakyat (Mapera). Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengaku akan menuntaskan masalah dampak kerugian yang diterima petani di desa tersebut. “Harapan kami bisa klir. Saya tahu persis bagaimana penderitaan petani tambak. Apalagi sampai tak dapat mencari nafkah lagi," ujarnya. "Sejak 2003 dapat mereka rasakan. Padahal untuk membuat lahan tambak perlu satu tahun menggarap. Lalu musnah begitu saja,” ungkap Jahidin. Sebagaimana diinformasikan bahwa terjadi pencemaran lahan tambak milik petani tambak udang di RT 04 Desa Sepatin. Pencemaran ini diduga dilakukan PT Pertamina Hulu Mahakam. Sehingga petani yang sudah menambak sejak 1982 itu merasa terdapat eksploitasi dan kerusakan yang dilakukan perusahaan tersebut. Bahkan sejumlah petani kehilangan harapan hidup dari tambak akibat pencemaran yang membuat petani tak bisa memanen udang. "Sesuai harapan petani agar ditindaklanjuti hingga selesai atau ada kompensasi yang bisa diberikan. Kami akan undang pihak terkait. Terutama perwakilan perusahaan yang dapat mengambil kebijakan, Camat, RT, Kepala Desa, DLH dan petani tambak untuk mencarikan solusinya,” urai politisi PKB ini. (adv/qn/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait