BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Pengacara kondang Hotman Paris baru saja menghadiri acara perayaan hari jadi Kopi Johny Balikpapan.
Rangkaian acara HUT Kopi Johny Balikpapan ini berlangsung pada Sabtu hingga Minggu (22-23 Juni 2024) di Jalan Marsma R Iswahyudi No 4 RT 31 Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan.
Acara ini berlangsung meriah dan di hari kedua, yakni pada Minggu 22 Juni 2024 dibuka sesi konsultasi langsung dengan pengacara kondang tersebut.
Tampak pengunjung begitu antusias memadati Kopi Johny, untuk bertemu langsung dengan Hotman Paris, serta sekitar 7 orang warga maju untuk berkonsultasi langsung perihal masalah hukum yang mereka alami kepada pengacara berdarah Batak ini.
BACA JUGA : Paser Persiapkan Diri sebagai Daerah Penyangga Ibu Kota
Beragam permasalahan hukum diadukan oleh sejumlah warga, seperti hukum pidana dan perdata.
Namun mayoritas dari warga mengadukan perihal tanah, seperti disampaikan oleh Sultan Kutai Kertanegara, yang menyampaikan bahwa ada sebanyak 7.125 lebih warganya belum mendapat ganti rugi masalah tanah.
Menurut Sultan Kutai Kertanegara, ada ribuan hektar tanah warga yang menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), yang sudah terpasang patok dan dalam proses pembangunan, namun belum mendapatkan ganti rugi ataupun dibeli oleh pemerintah pusat seperti yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya.
BACA JUGA : Agus Tri Sutanto Hormati Laporan yang Dilayangkan Bawaslu Samarinda ke Komisi ASN
“Halo Presiden bapak Jokowi dan semua pejabat-pejabat pusat yang terkait dengan IKN, Hotman Paris di Kopi Johny Balikpapan didatangi oleh Sultan Kutai. Keluhannya adalah warga bapak sebanyak 7.125 orang, dengan luas tanah ribuan hektar dan beliau ini kalau sebelum kemerdekaan adalah raja asli yang membawahi 8 kabupaten kota, cuma bapak ini termasuk mengalah. Kalau Jogja sudah masuk gubernur, Aceh juga dikasih daerah istimewa, kalau Kutai Kertanegara ini tidak dikasih jabatan gubernur, datang ke Kopi Johny untuk memperjuangkan hak warganya agar mendapatkan ganti rugi,” ujar Hotman Paris.
Sementara itu, warga lain yang mengeluhkan perihal masalah hukum pidana yakni seorang pria bernama Romando, mengadu kepada Hotman Paris perihal ayahnya yang divonis 12 tahun penjara, karena dianggap melakukan kekerasan terhadap istri sirinya.
Pasalnya, Romando mengaku ada kejanggalan dibalik vonis yang diterima sang ayah tersebut.
“Dalam persidangan tidak ada bukti tidak ada saksi, tapi ayah saya dijatuhi vonis 12 tahun penjara,” ungkap Romando.
BACA JUGA : Gedung Perpustakaan Baru Paser Bakal Dilengkapi Bioskop
Lalu Hotman Paris pun menanggapi bahwa jika mereka lakukan itu karena mau sama mau, lantas apakah ini dari segi hukum termasuk pidana ataukah tidak.