Bisa Di-Reimburse, Peserta BPJS Diperbolehkan Beli Obat di Luar Rumah Sakit

Selasa 18-06-2024,14:31 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Baharunsyah

PASER, NOMORSATUKALTIM – Penggantian dana atau reimburse dapat dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya, Paser. Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mengklaim biaya pembelian obat di apotek luar.

Seperti diketahui, kerap ditemukan kejadian pasien peserta BPJS Kesehatan diminta untuk membeli obat sendiri di apotek. Dengan alasan stok di rumah sakit habis atau kosong.

"Biaya yang ditanggung oleh BPJS ialah untuk obat yang masuk dalam formularium BPJS," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Panglima Sebaya, dr Kamal Anshari, Selasa 18 Juni 2024. 

BACA JUGA:Kades di Paser Tunggu SK Perpanjangan Masa Jabatan

Namun jika pasien membeli obat di apotek luar, tapi tidak masuk dalam formularium, maka biaya tersebut harus ditanggung sendiri. RSUD wajib menyediakan obat yang masuk dalam daftar formularium Nasional atau BPJS.

Untuk obat lainnya, RSUD tidak wajib menyediakan karena menyesuaikan dengan pagu klaim BPJS. "Rumah sakit harus menyediakan semua jenis obat yang terdaftar dalam formularium nasional BPJS kesehatan," tambahnya.

Aturan itu diterapkan untuk memastikan pasien peserta BPJS dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai tanpa menghadapi hambatan akibat kekurangan stok obat di rumah sakit. Jika pasien melakukan pengobatan di RSUD Panglima Sebaya, sambung Kamal  kemudian menemukan bahwa obat yang dibutuhkan tidak tersedia maka ada dua pilihan yang akan diberikan.

"Ada dua opsi, RSUD dapat melakukan pengadaan atau pasien dapat membeli obat secara pribadi di apotek luar," sebutnya.

BACA JUGA:Kader Saling Gugat, Ketua PDIP Paser Bantah Kader Banteng Tak Solid

Nantinya, jika pasien membeli sendiri obat BPJS dengan menggunakan dana pribadi, maka bisa mengajukan penggantian biaya atau reimburse ke pihak rumah sakit. Pasien pun wajib membawa kuitansi pembelian obat dan meminta penggantian uang ke rumah sakit. 

 

Kategori :