Buya Yahya menjelaskan mengenai apakah boleh umat beragama non-Muslim menerima bagian daging kurban. Menurut Buya Yahya, dalam agama Islam, umat Muslim tidak diajarkan untuk membenci umat beragama lain.
Sebagai bagian dari prinsip ini, daging kurban boleh diberikan kepada non-Muslim.
Namun, tidak semua non-Muslim dapat menerima daging kurban. Ada pembagian yang harus diperhatikan.
BACA JUGA : Biar Gak Rendang dan Bakso Terus, Sesekali Coba Tongseng Sapi! Berikut Resepnya
Non-Muslim yang tidak diperbolehkan menerima daging kurban adalah mereka yang termasuk dalam golongan kafir harbi, yaitu orang-orang yang memerangi umat Islam.
Sebaliknya, mereka yang diperbolehkan menerima daging kurban adalah golongan kafir dzimmi, yaitu non-Muslim yang hidup berdampingan dengan umat Islam dalam kedamaian dan tidak memusuhi umat Islam.
Dengan demikian, pemberian daging kurban ini juga mengandung nilai-nilai toleransi dan kedamaian, menunjukkan bahwa Islam mengedepankan hubungan harmonis antar umat beragama.
"Kalau kafir harbi, orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih. Tapi kalau orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita (kafir dzimmi) orang non muslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha di kanan-kiri kita boleh untuk mereka,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa pemberian daging kurban kepada umat non-Muslim tergantung pada jenis kurbannya.
Menurut mazhab Syafi'i, apabila kurban tersebut merupakan kurban wajib karena nazar, maka hukumnya tidak boleh dibagikan kepada non-Muslim.
Nazar adalah janji yang dibuat oleh seseorang kepada Allah, dan jika janji tersebut melibatkan kurban, daging kurbannya harus diberikan hanya kepada umat Islam.
BACA JUGA : Bulog Berencana Akuisisi Perusahaan Beras di Kamboja, ini Komentar Ombudsman RI
Namun, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah, yaitu kurban yang dilakukan secara sukarela tanpa adanya nazar, maka dagingnya boleh diberikan kepada orang kafir dzimmi.
Dengan demikian, hukum pemberian daging kurban kepada non-Muslim tidak bersifat mutlak, melainkan bergantung pada jenis kurban dan keadaan non-Muslim tersebut.
Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam ajaran Islam yang memungkinkan umat Muslim untuk tetap menjaga hubungan baik dengan komunitas non-Muslim di sekitarnya.
"Kalau kambing korban yang wajib karena Nazar tidak boleh, tapi kurban sunnah boleh tapi jumhur ulama mengatakan boleh tapi hukumnya hanya makruh" jelas Buya Yahya.