Kejari Paser Panggil Sejumlah Kades Terkait Bimtek di Bali dan NTB

Sabtu 08-06-2024,14:10 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani

Sebanyak 755 orang hadir dalam kegiatan yang melibatkan pemerintahan desa. Diantaranya, camat, kades, sekdes, perangkat desa, pimpinan dan anggota BPD, pengelola BUMDes, TP-PKK kecamatan, desa dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya se-Kabupaten Paser.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Paser, Hendi Sinatriya Imran mengatakan, para Kades diminta keterangan dan dokumen terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam Bimtek tersebut.

"Penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-122/0.4.13/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024," terang Hendi.

Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) seharusnya bertujuan untuk peningkatan sumber daya manusia, serta penggunaan ADD itu perlu diperhatikan, siapa yang menggunakan dan untuk siapa dana itu digunakan.

Hal itu, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014.

Kategori :