Dia menyarankan agar pemerintah membuat kebijakan agar Ormas kegaman diberikan profit sharing (bagi saham) dari perusahaan profesional dalam sektor pertambangan.
“Ormas keagamaan bisa dibuatkan regulasi untuk profit sharing sahamnya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” paparnya.
BACA JUGA : Ormas Keagamaan Diizinkan Urus Tambang, Jatam Kaltim Angkat Bicara
Misalnya saja, Ormas kegamaan diberikan persentase untuk menanam saham, jadi uangnya saja yang masuk, manusia tidak perlu masuk juga.
"Tinggal bagi hasil saja seperti mekanisme Pertashop. Aman bagi lingkungan, aman dari sisi profesionalisme dan untung secara ekonomi," pungkasnya.