BERAU, NOMORSATUKALTIM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah menanggapi wacana kewajiban mengenakan pakaian adat bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Ristek Nomor 50/2022.
Namun, menurutnya, banyak yang salah paham.
Sebab, banyak yang mengira jika pakaian adat tersebut digunakan pada saat jam belajar normal.
BACA JUGA : Dua Pasangan Cabup-Cawabup Berau Jalur Perseorangan Dinyatakan BMS
"Jadi, untuk pakaian adat menurut peraturan tersebut itu diserahkan ke sekolah yang diwajibkan hanya di hari-hari besar tertentu, jadi bukan pada saat mereka belajar," ungkap, Mardiatul, Selasa (4/6/2024).
Pihaknya akan mempertimbangkan kembali aturan tersebut dengan menggelar rapat untuk menentukan pakaian adat pokok yang perlu dikenakan.
"Karena seperti yang kita ketahui, ada 3 etnis asli yang yang terlebih dahulu mendiami Berau, seperti Banua, Bajau, dan Dayak," ujarnya.
BACA JUGA : Asyik, Super Air Jet Layani Penerbangan Berau-Surabaya Mulai Bulan Ini
Penerapan pakaian adat ini akan dikombinasikan dengan pakaian adat Nusantara dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Barrau.
"Tentu ini sangat berkesinambungan dengan peraturan yang ada di Berau," imbuhnya.
Selanjutnya, pihaknya akan mematangkan lagi perda tersebut bagaimana petunjuk teknis penerapannya dan mekanismenya di sekolah.
BACA JUGA : Dasawisma Luber Rezeki Kuaro Bawa Kopi Biji Kelengkeng Bersaing ke Provinsi
"Saat ini kami lagi memproses bagaimana aturan kementerian tersebut bisa sejalan sesuai dengan perda yang dimiliki Pemkab Berau," tandasnya.