Dua Pasangan Cabup-Cawabup Berau Jalur Perseorangan Dinyatakan BMS

Dua Pasangan Cabup-Cawabup Berau Jalur Perseorangan Dinyatakan BMS

Ketua KPU Berau, Budi Harianto.-sahruddin/disway-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Dua bakal calon bupati dan wakil bupati Berau dari jalur perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) minimal dukungan. Hal itu diungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Budi Harianto. 

Budi menyebut kedua bacalon tersebut belum memenuhi syarat dikarenakan terdapat KTP yang tidak bisa dibaca. Kemudian, juga ditemuka para pemilik KTP yang merupakan anggota TNI/Polri masih aktif. Selain itu, terdapat juga anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum pensiun, serta anak yang masih berusia di bawah 17 tahun.

BACA JUGA:Tenaga Kerja Lokal Berau Butuh Kepastian Perlindungan dari PHK

“Kalau yang tidak memenuhi syarat (TMS), ketika ada KTP luar Berau. Kemudian jika ada ganda eksternal. Misalnya, satu orang menjadi sepuluh. Maka sembilan TMS. Satu memungkinkan memenuhi syarat (MS),” ujarnya, Senin 3 Juni 2024. 

Dikatakannya, kedua bacalon tersebut belum memenuhi syarat dukungan minimal saat pihaknya melakukan verifikasi administrasi pada 3-29 Mei 2024 lalu.

“Kemudian diperpanjang sampai dengan tanggal 2 Juni. Dan sampai tanggal 2 Juni kemarin selesai verifikasi administrasi, untuk dua bakal pasangan calon ini belum memenuhi syarat minimal dukungan,” katanya.

Meskipun belum memenuhi syarat, kedua bacalon tersebut masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap data-data yang diperlukan sampai 7 Juni 2024. Setelah melakukan perbaikan, kedua bacalon dapat menyerahkan kembali syarat dukungan minimal yang dibutuhkan, agar dapat diverifikasi lebih lanjut oleh KPU Berau.

BACA JUGA:Asyik, Super Air Jet Layani Penerbangan Berau-Surabaya Mulai Bulan Ini

“Setelah itu tanggal 8-18 Juni itu verifikasi administrasi tahap pertama. Nanti setelah mereka masukan perbaikan, kita verifikasi lagi,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: