BERAU, NOMORSATUKALTIM – Rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal untuk bekerja di Berau masih menjadi persoalan. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Rudi Parasian Mangunsong, menilai, Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat untuk melindungi tenaga kerja lokal itu implementasinya masih belum maksimal.
Pasalnya, perda pengangkatan tenaga kerja lokal sudah dimiliki Berau, tinggal bagaimana strategi pemerintah daerah (Pemda) dalam bekerjasama dengan pihak perusahaan dalam rekrutmen tenaga kerja lokal tersebut.
"Mungkin saja, perusahaan ini belum memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal dan masih rutin mendatangkan dari luar daerah," kata Rudi P Mangunsong, Senin (3/6/2024).
BACA JUGA:Sebuah Kios Barang Plastik di Pasar Sanggam Adji Dilayas Ludes Terbakar
Memberi penegasan terkait itu, kata Rudi, dirinya mendukung jika ada penerapan sanksi melalui dinas terkait apabila persentase tenaga kerja lokal di suatu perusahaan masih belum mencukupi dan sesuai yang termaksud dalam perda.
"Dari perda yang ada Nomor 8 tahun 2018. Yang menyebutkan, setiap perusahaan diwajibkan untuk mengakomodir minimal 80 persen tenaga kerja lokal, jika kurang dari ini semestinya pemerintah wajib beri tindakan tegas berupa sanksi entah teguran tertulis atau administratif," tegasnya.
Rudi mendukung upaya penerapan sanksi oleh pemda agar ada ketegasan kepada perusahaan untuk mematuhi aturan rekrutmen tenaga kerja lokal.
"Saya mendukung, supaya aturan yang dibuat ini bisa berjalan dengan maksimal. Dan saya juga berharap, perusahaan merekrut tenaga kerja lokal yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan perusahaan," tuturnya.
BACA JUGA:Bupati Berau Meminta Kepala Kampung Bekerja Sesuai Regulasi
Untuk mewujudkan itu, kata Rudi, tentu tidak hanya menjadi tanggungjawab pemda, kepala kampung dan RT juga harus aktif dalam mendata masyarakat yang belum bekerja, terutama yang berada di sekitar perusahaan, agar dapat diprioritaskan untuk mendapatkan kesempatan kerja.
"Kita upayakan ini terus dikolaborasikan antara pemda, perusahaan, dan masyarakat dalam memastikan bahwa rekrutmen tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau berjalan secara adil dan merata," tandasnya.
Terpisah, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, menanggapi hal itu, diakuinya memang masih banyak warga asli Berau yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, apalagi di pertambangan batu bara. Menurutnya, hal itu lantaran perusahaan tambang batu bara lebih memilih sumber daya manusia (SDM) dari luar daerah. Untuk itu, pemda terus berupaya memberikan solusi terkait hal itu.
BACA JUGA:Festival Lesung Osap Digelar, Bupati Berau Berpesan Rawat Adat dan Budaya
"Kami berusaha untuk memfasilitasi tenaga kerja lokal dengan perusahaan, namun ini membutuhkan waktu. Tugas kami adalah menjembatani agar persoalan antara tenaga kerja dan perusahaan dapat terpecahkan," ujarnya.
Bupati Sri Juniarsih juga menyampaikan, bahwa masih banyak masalah tenaga kerja yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan karena keterbatasan. Salah satunya adalah ketiadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Berau.