PASER, NOMORSATUKALTIM - Penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2018, mengenai pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan terus dikebut panitia khusus (Pansus) II DPRD Paser.
Raperda ini nantinya akan mengatur ulang lokasi pendirian antarswalayan, jumlah hingga jam operasional. Kembali diatur atau merevisi Perda yang sudah ada, karena jika tidak eksistensi ritel modern bakal semakin tak terbendung. "Dalam Raperda itu salah satu poinnya membahas jarak antarswalayan," kata Ketua Pansus II DPRD Paser, Yairus Pawe, Jumat (31/5/2024). BACA JUGA:MPP Hadir di Paser, Ketua DPRD Harap Picu Peningkatan Pelayanan Adapun lokasi antarswalayan dalam draf Raperda berjarak 500 meter. Kemudian bakal terdapat penambahan ritel modern dari sebelumnya hanya 20 menjadi 25 titik atau tempat. Diinformasikan, Raperda usulan Pemkab Paser itu jika pemerintah hendak melindungi toko kecil dari persaingan tak berimbang dengan ritel modern. "Jangan sampai kehadiran toko swalayan mematikan pasar tradisional ataupun masyarakat sekitar yang berjualan dengan skala kecil," jelasnya. Dalam waktu dekat ini kembali menjadwalkan pembahasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta masyarakat sekitar. Pasalnya, hadirnya toko swalayan pasti bakal berpengaruh. "Kalaupun hasilnya bagus, tapi enggak ada efek kepada masyarakat ya sama saja. Kami akan mengundang kembali OPD serta pedagang tradisional untuk penjelasan dan pendapatnya," terangnya. BACA JUGA:Tenaga Kesehatan Paser Sampaikan 11 Tuntutan ke DPRD Sejauh ini progres penyempurnaan Raperda dikatakannya telah 75 persen. Ditargetkan, sebelum masa berakhir anggota DPRD periode 2019-2024 medio Agustus nanti telah diparipurnakan jadi Perda. "Kami masih ada waktu satu bulan dan ini akan kita lebih optimalkan lagi. Jangan sampai Raperda ini dipending dan menjadi beban (anggota DPRD) periode selanjutnya," pungkas Yairus.Lokasi hingga Jam Operasional Ritel Modern di Paser Kembali Diatur
Jumat 31-05-2024,18:10 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Baharunsyah
Kategori :
Terkait
Jumat 06-02-2026,08:01 WIB
Masjid Terancam Ambruk akibat Longsor, DPRD Paser Desak Pemkab Turun Tangan
Senin 26-01-2026,17:43 WIB
Manajemen Aset Pemkab Paser Jadi Temuan BPK, Penginputan Data e-BMD jadi Kendala
Senin 19-01-2026,15:00 WIB
Demo di Kantor DPRD Paser, Massa Tuntut Soal Kejelasan Perizinan dan Kriminalisasi Penambang Pasir
Senin 12-01-2026,20:55 WIB
Proyek Jembatan Seniur Terhambat, Ketua DPRD Paser Minta Pembatalan Sertifikat Lahan di Bantaran Sungai
Senin 12-01-2026,19:26 WIB
Penolakan Warga Desa Menguat, DPRD Kaltim Soroti Izin Tambang Pasir Sungai Kandilo
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,16:16 WIB
Keberadaan Buoy Ilegal di Sungai Mahakam Disorot Akademisi Untag Samarinda
Kamis 05-02-2026,15:24 WIB
Disdag Samarinda Bakal Relokasi Pedagang Grosir Pasar Pagi Secara Bertahap
Kamis 05-02-2026,15:00 WIB
Jumlah Penduduk Kabupaten Paser Naik 8 Persen, Pendatang dari Luar Daerah Dianggap Berkontribusi
Kamis 05-02-2026,13:44 WIB
Dua ASN Terbukti Korupsi, BPKSDM Bontang Tunggu Putusan Inkracht Pengadilan untuk Memecat
Kamis 05-02-2026,13:34 WIB
Pemkab Kutim Rancang Rencana Pembangunan Industri, Hilirisasi dan UMKM jadi Prioritas
Terkini
Jumat 06-02-2026,12:00 WIB
Balikpapan Mulai Dilirik Sebagai Pasar Potensial Layanan Kesehatan dan Medical Travel
Jumat 06-02-2026,11:00 WIB
Komisi II DPRD Samarinda Beri Tenggat Sepekan soal Sengketa Pengelolaan Parkir Mie Gacoan
Jumat 06-02-2026,10:32 WIB
Pemkab Berau Alokasi Rp6 Miliar Tahun ini untuk Amankan Gedung MPP
Jumat 06-02-2026,10:00 WIB
Dishub Kaltim Siapkan Rp28 Miliar untuk Tambat Tongkang di Sungai Kunjang dan Lais
Jumat 06-02-2026,09:32 WIB