PASER, NOMORSATUKALTIM - Penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2018, mengenai pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan terus dikebut panitia khusus (Pansus) II DPRD Paser.
Raperda ini nantinya akan mengatur ulang lokasi pendirian antarswalayan, jumlah hingga jam operasional. Kembali diatur atau merevisi Perda yang sudah ada, karena jika tidak eksistensi ritel modern bakal semakin tak terbendung. "Dalam Raperda itu salah satu poinnya membahas jarak antarswalayan," kata Ketua Pansus II DPRD Paser, Yairus Pawe, Jumat (31/5/2024). BACA JUGA:MPP Hadir di Paser, Ketua DPRD Harap Picu Peningkatan Pelayanan Adapun lokasi antarswalayan dalam draf Raperda berjarak 500 meter. Kemudian bakal terdapat penambahan ritel modern dari sebelumnya hanya 20 menjadi 25 titik atau tempat. Diinformasikan, Raperda usulan Pemkab Paser itu jika pemerintah hendak melindungi toko kecil dari persaingan tak berimbang dengan ritel modern. "Jangan sampai kehadiran toko swalayan mematikan pasar tradisional ataupun masyarakat sekitar yang berjualan dengan skala kecil," jelasnya. Dalam waktu dekat ini kembali menjadwalkan pembahasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta masyarakat sekitar. Pasalnya, hadirnya toko swalayan pasti bakal berpengaruh. "Kalaupun hasilnya bagus, tapi enggak ada efek kepada masyarakat ya sama saja. Kami akan mengundang kembali OPD serta pedagang tradisional untuk penjelasan dan pendapatnya," terangnya. BACA JUGA:Tenaga Kesehatan Paser Sampaikan 11 Tuntutan ke DPRD Sejauh ini progres penyempurnaan Raperda dikatakannya telah 75 persen. Ditargetkan, sebelum masa berakhir anggota DPRD periode 2019-2024 medio Agustus nanti telah diparipurnakan jadi Perda. "Kami masih ada waktu satu bulan dan ini akan kita lebih optimalkan lagi. Jangan sampai Raperda ini dipending dan menjadi beban (anggota DPRD) periode selanjutnya," pungkas Yairus.Lokasi hingga Jam Operasional Ritel Modern di Paser Kembali Diatur
Jumat 31-05-2024,18:10 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Baharunsyah
Kategori :
Terkait
Senin 20-04-2026,14:17 WIB
Persoalan Lahan Jembatan Seniur 2 Belum Klir, DPRD Paser Wanti-Wanti Potensi Silpa Rp7 Miliar
Senin 13-04-2026,14:04 WIB
Pedagang Pasar Induk Sangatta Mengeluh Jualan Menurun, Gara-Gara Ritel Moden Berani Buka Lebih Awal
Minggu 12-04-2026,21:45 WIB
Disdagkop Kutai Barat Buka Akses UMKM ke Ritel Modern, Tekankan Standar Produk
Kamis 09-04-2026,11:00 WIB
Pansus I DPRD Paser Pelajari Perda Penanggulangan Kemiskinan dari Depok
Sabtu 28-03-2026,15:15 WIB
Rak UMKM di Ritel Modern Tak Sepenuhnya Milik Lokal, Pemkot Balikpapan Temukan Isi dari Luar Daerah
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,10:31 WIB
Transparansi Dipertanyakan, BGN Bungkam soal Terhentinya Program MBG di PPU
Kamis 23-04-2026,12:43 WIB
Aliansi Rakyat Kaltim Kecewa, DPRD Kosong Saat Penyerahan Pakta Integritas
Kamis 23-04-2026,14:18 WIB
BBM Non Subsidi Naik, Harga Bahan Pangan di PPU Potensi Merangkak
Kamis 23-04-2026,16:43 WIB
Kebakaran di Permukiman Padat Penduduk Samarinda, Dua Orang Terluka
Kamis 23-04-2026,22:30 WIB
Ferlita Ananda, Perempuan Pertama Pimpin DPD KNPI Kutai Barat
Terkini
Jumat 24-04-2026,09:31 WIB
Neni Jamin Promosi Jabatan di Pemkot Bontang Tak Bebani APBD
Jumat 24-04-2026,09:01 WIB
Jalan Muara Kalaq ke Melak Rusak Parah, 10 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan
Jumat 24-04-2026,08:30 WIB
KONI Kukar Waspadai Pengurangan Kelas Tanding Porprov 2026, Peta Kekuatan Daerah Bisa Berubah
Jumat 24-04-2026,08:00 WIB
Berau Coal Perkuat Garda Terdepan Lawan Stunting, 138 Kader Posyandu Dapat Pembekalan
Jumat 24-04-2026,07:02 WIB