PASER, NOMORSATUKALTIM - Penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2018, mengenai pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan terus dikebut panitia khusus (Pansus) II DPRD Paser.
Raperda ini nantinya akan mengatur ulang lokasi pendirian antarswalayan, jumlah hingga jam operasional. Kembali diatur atau merevisi Perda yang sudah ada, karena jika tidak eksistensi ritel modern bakal semakin tak terbendung. "Dalam Raperda itu salah satu poinnya membahas jarak antarswalayan," kata Ketua Pansus II DPRD Paser, Yairus Pawe, Jumat (31/5/2024). BACA JUGA:MPP Hadir di Paser, Ketua DPRD Harap Picu Peningkatan Pelayanan Adapun lokasi antarswalayan dalam draf Raperda berjarak 500 meter. Kemudian bakal terdapat penambahan ritel modern dari sebelumnya hanya 20 menjadi 25 titik atau tempat. Diinformasikan, Raperda usulan Pemkab Paser itu jika pemerintah hendak melindungi toko kecil dari persaingan tak berimbang dengan ritel modern. "Jangan sampai kehadiran toko swalayan mematikan pasar tradisional ataupun masyarakat sekitar yang berjualan dengan skala kecil," jelasnya. Dalam waktu dekat ini kembali menjadwalkan pembahasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta masyarakat sekitar. Pasalnya, hadirnya toko swalayan pasti bakal berpengaruh. "Kalaupun hasilnya bagus, tapi enggak ada efek kepada masyarakat ya sama saja. Kami akan mengundang kembali OPD serta pedagang tradisional untuk penjelasan dan pendapatnya," terangnya. BACA JUGA:Tenaga Kesehatan Paser Sampaikan 11 Tuntutan ke DPRD Sejauh ini progres penyempurnaan Raperda dikatakannya telah 75 persen. Ditargetkan, sebelum masa berakhir anggota DPRD periode 2019-2024 medio Agustus nanti telah diparipurnakan jadi Perda. "Kami masih ada waktu satu bulan dan ini akan kita lebih optimalkan lagi. Jangan sampai Raperda ini dipending dan menjadi beban (anggota DPRD) periode selanjutnya," pungkas Yairus.Lokasi hingga Jam Operasional Ritel Modern di Paser Kembali Diatur
Jumat 31-05-2024,18:10 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Baharunsyah
Kategori :
Terkait
Jumat 25-10-2024,19:08 WIB
Dewan Soroti Aktivitas Lalu-lalang Truk Batu Bara di Batu Sopang
Kamis 24-10-2024,16:06 WIB
Pastikan Proyek Pembangunan Berjalan Lancar, DPRD Paser Panggil DPUTR
Kamis 24-10-2024,15:53 WIB
Pelaku UMKM Perlu Rumah Kemasan, DPRD Paser Siap Tindaklanjuti
Senin 21-10-2024,16:09 WIB
DPRD Paser sebut Pelaksanaan Melas Taon Merupakan Wujud Pelestarian Budaya
Sabtu 19-10-2024,11:15 WIB
Pertanian Dijadikan Sektor Andalan di Paser, DPRD Paser Singgung Lahan Tidur
Terpopuler
Minggu 24-11-2024,07:05 WIB
Polisi Tembak Polisi di Solok, Ternyata Bermula dari Kasus Tambang Ilegal
Minggu 24-11-2024,11:00 WIB
Ada Andil Amerika Serikat dalam Pembangunan Pusat Komando di IKN
Minggu 24-11-2024,06:18 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim, 24 November 2024, BMKG Terbitkan Peringatan Dini!
Minggu 24-11-2024,09:02 WIB
Alasan Anak Wajib Makan Ikan, Punya Zat yang Tidak Dimiliki Sumber Protein Lain
Minggu 24-11-2024,10:00 WIB
Ditjen Pajak Sebut UMKM Bakal Dapat Kompensasi dari Kenaikan PPN 12 Persen
Terkini
Minggu 24-11-2024,21:23 WIB
Memasuki Masa Tenang, APK di Berau Mulai Ditertibkan
Minggu 24-11-2024,20:46 WIB
Masa Tugas Pjs Bupati Berau Sufian Agus Berakhir, Ini Pesan Terakhirnya
Minggu 24-11-2024,20:37 WIB
Bawaslu Kukar Soroti Potensi Kerawanan TPS di Lokasi Khusus
Minggu 24-11-2024,20:33 WIB
Data Bawaslu Kukar: Biaya Kampanye Ketiga Paslon Rp 17,4 Miliar
Minggu 24-11-2024,20:06 WIB