Sembunyikan Sabu, Dua Pria di Pulau Kakaban Ditangkap Polisi

Senin 20-05-2024,19:19 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Satresnarkoba Polres Berau berhasil menangkap dua tersangka berinisial F dan S, terkait kasus narkotika jenis sabu dengan berat 6,35 Kilogram.

Kedua tersangka berhasil ditangkap Polsek Maratua pada Jumat 17 Mei 2024, bersama Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara. Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengungkapkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Kejadian bermula pada Sabtu 18 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 Wita, di Pulau Kakaban Kampung Payung – Payung, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau.

"Tersangka beserta barang bukti 6 (enam) bungkus besar narkotika golongan 1 jenis sabu dengan jumlah total berat bruto barang bukti Sabu 6.035 (enam ribu tiga puluh lima) gram diamankan Polsek Maratua," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, kronologis kejadiannya pada hari Jum'at tanggal 17 Mei 2024 Jam 20.00 Wita, Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara, mendatangi Mapolsek Maratua, untuk meminta Informasi terkait warga Masyarakat kampung Teluk  Harapan, Maratua yang berinisial F, yang diduga menyimpan dan menyembunyikan sesuatu benda/barang yang diduga Narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, Briptu Fahrul bersama rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Kaltara, mendatangi kediaman saudara F dirumah orang tuanya di RT 01 Kampung Teluk Harapan. Kemudian, dilakukan introgasi di Mapolsek Maratua, dan mengakui pernah menyimpan dan menyembunyikan sabu sebanyak 6 bungkus. Sabu tersebut sudah dilakban dimasukkan ke jaring sabat warna hitam dan disembunyikan disekitar hutan di Pulau Kakaban pada April 2024 bersama saudara S.

BACA JUGA:Perlu Keterlibatan Semua Pihak agar Pelaksanaan Pilkada di Berau Berjalan Lancar

Dan pada Sabtu 18 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, dilakukan pencarian barang yang diduga sabu tersebut di Pulau Kakaban. Pada pukul 17.30 Wita, BB sebanyak 6 ball yang diduga sabu ditemukan dan diakui oleh kedua tersangka yang disimpan dan disembunyikan di semak-semak hutan Pulau Kakaban. 

"Selanjutnya BB dan Tsk diamankan di Mapolsek Maratua untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA:65 Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur Kaltim di Berau Dilantik dan Diambil Sumpah

Ia menambahkan, pada kasus ini, membuktikan bahwa kasus narkoba ini sangat serius.

"Karena ini merupakan kasus lintas dari berbagai provinsi yang pada akhirnya barang bukti itu kita temukan di dalam hutan Pulau Kakaban kampung Payung-payung," sambung .

Tentunya ini tidak hanya sampai disini, pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut. Dari mana barangnya, kemudian nanti siapa yang jadi tokoh utamanya masih didalami.

"Yang kita amankan saat ini ada dua orang beserta brang bukti. Ada lagi satu tersangka tapi masih dalam pengejaran," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres, kasus ini masih berkembang. Berdasarkan informasi barang ini berasal dari negeri seberang (Malaysia,red), dibawa oleh seseorang dengan inisial M. Barang tersebut dibawa 10 April 2024 atau saat lebaran Idulfitri. 

"Dia bawa saat lebaran dan ditaruh di sana, dan kemudian saudara M ini menghubungi salah satu calon tersangka yang masih kita kejar. Anggap saja saudara B yang saat ini masih dikejar," tuturnya.

Tags :
Kategori :

Terkait