Berdasarkan keterangan HW, sabu tersebut diperoleh dari Welly (DPO) dengan cara dijemput di alang-alang.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubid Penmas Bid Humas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana mengatakan bahwa barang bukti dalam kasus ini selanjutnya akan dimusnahkan, dengan cara diblender lalu dibuang ke dalam toilet.
“Turut hadir perwakilan dari Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu ini,” ujar AKBP I Nyoman Wijana.
BACA JUGA : Persiapan Pengamanan Saat Pilkada 2024, Polres Berau Gelar Latihan Dalmas
Lebih lanjut pihaknya menerangkan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan yakni sebanyak 211,8 gram dari berat bersih yang ada 211,58 gram, sesuai dengan penetapan dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Kenapa seperti itu, karena 0,50 itu adalah utk pembuktian di Balai Pom dari 211,58 kurang 50 sehingga yg kita gunakan saat ini adalah 211,8 gram,” pungkas AKBP Nyoman.