Terjadi Krisis Air Bersih di Balikpapan, Praktisi Hukum Sebut Kota Penyangga IKN Hanya Mimpi

Senin 13-05-2024,17:30 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

BACA JUGA : BNPB: 37 Orang Meninggal Dunia akibat Banjir Bandang di Sumatera Barat

Piatur juga menilai adanya indikasi kesewenang-wenangan dari pihak PTMB.

Berdasarkan pada ingkar janji dalam jangka waktu panjang.

Hal ini pun juga disamping melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen, juga melanggar Undang-undang Administrasi Pemerintah Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara.

“Parameternya yakni prosedur. Prosedur tidak dijalankan berarti kesewenang-wenangan,” tandasnya.

Kategori :