BACA JUGA : BNPB: 37 Orang Meninggal Dunia akibat Banjir Bandang di Sumatera Barat
Piatur juga menilai adanya indikasi kesewenang-wenangan dari pihak PTMB.
Berdasarkan pada ingkar janji dalam jangka waktu panjang.
Hal ini pun juga disamping melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen, juga melanggar Undang-undang Administrasi Pemerintah Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara.
“Parameternya yakni prosedur. Prosedur tidak dijalankan berarti kesewenang-wenangan,” tandasnya.