Tak Kapok, Mantan Napi Curanmor di Samarinda Ini Kembali Berulah

Jumat 10-05-2024,12:45 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Tri Romadhani

 

Selanjutnya, saksi AF menjual kembali motor tersebut kepada saksi YP seharga Rp 7.900.000 dikuatkan dengan kwitansi. Saksi YP kemudian menjual kembali motor tersebut kepada saksi RA seharga Rp. 8.250.000 serta dikuatkan dengan kwitansi.

"Untuk barang bukti motor hasil curian tersebut telah diperjualbelikan, lengkap dengan surat-suratnya sebanyak tiga kali. Sehingga tiga orang pembeli ini ditetapkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan," tegas Bambang.

BACA JUGA : Penipuan Berkedok Agensi Model di Balikpapan, Pelaku Raup Puluhan Juta Rupiah

NA yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Pelaku NA ini seorang residivis Curanmor, yang kali ini kembali melakukan aksi pencurian dan melanggar pasal 363 KUHP," tegas Bambang.

Bambang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap rumah dan jenis-jenis barang berharga lainnya.

"Kita juga mengimbau masyarakat agar ditambah sistem keamanan di tempat tinggal masing-masing, baik itu berupa kamera CCTV ataupun menggunakan kunci ganda," serunya.

Kategori :