SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus perdagangan narkotika jenis sabu. Kali ini dua orang pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 300 gram lebih.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 Wita.
Saksi dan pelapor awalnya mencurigai gerak-gerik seorang perempuan yang sedang berdiri di depan rumah di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Perempuan berinisial SA tersebut kemudian diperiksa.
BACA JUGA: Sedang Asik Konsumsi Narkoba Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Dalam Hutan
"Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu kresek warna biru yang di dalamnya berisikan satu bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,03 gram brutto, yang terbalut dalam satu tisu warna putih, ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri," ungkap Ary Fadli, Selasa (7/5/2024).
Selanjutnya, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam rumah SA dan ditemukan kembali barang bukti berupa satu kantong kain warna hitam yang di dalamnya berisi lima bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 329,67 gram. Barang haram ini disimpan di dalam satu dompet besar warna coklat yang digantung pada dinding rumah.
"Berdasarkan keterangan SA bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik saudara S dan sengaja dititipkan di situ," jelas Ary.
BACA JUGA: 11 Orang Pengedar Narkoba di PPU Terciduk, 6 Di Antaranya Pekerja di IKN
Setelah mendengar pengakuan SA, Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku S di Jalan Nakhoda, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, sekitar pukul 23.00 Wita.
Dari tangan S, polisi menyita satu unit smartphone merk Oppo warna biru langit yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi sabu.
"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti kami amankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Ary.
BACA JUGA: Pencabul Anak Kandung di Balikpapan Belum Ditahan Meski Sudah Berstatus Tersangka
Barang bukti yang diamankan dari tangan SA dan S dalam kasus perdagangan narkotika jenis sabu.-(Foto/Dok.Polresta Samarinda)-
Kiat Terbebas dari Kecanduan Narkoba