Rizal Akan Tinjau Perizinan Proyek Mangkrak, Panggil Pengembang di Awal Tahun

Senin 23-12-2019,19:22 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Pembangunan CBD yang sejak lama belum ada progresnya. (Darul Asmawan/ Disway Kaltim).

==========  

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Pemkot Balikpapan akan mengevaluasi perizinan proyek mangkrak di Balikpapan. Tiga di antaranya adalah proyek pembangunan supermal, CBD (Central Business District) dan Sea View.

Pemkot akan memanggil pengembang proyek-proyek tersebut. Namun sebelum itu, Rizal akan kembali mengecek perizinan tiga proyek itu.

"Itu nanti. Belum kita evaluasi. Saya belum dapat laporan terakhir dari perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu). Nanti, kita cek dulu perizinannya sampai dimana," kata Wali Kota Balikpapan Rizal kepada Disway Kaltim, Senin (23/12/2019).

Setelah itu, akan dilakukan pemanggilan kepada para pengembang proyek-proyek tersebut. Rencananya, itu dilakukan awal tahun 2020 nanti. “Nanti kita panggil. Januari 2020," ungkapnya.

Mangkraknya pembangunan megaproyek tersebut, mengganggu estetika kota. Ditambah, lokasi pembangunan berada di jalan-jalan utama kota Balikpapan.

Misalnya pembangunan Supermal yang berada di lahan eks Puskib Balikpapan, Jalan Ahmad Yani. CBD Balikpapan, di Jalan Syarifuddin Yoes. Sementara Sea View berada di lokasi pusat kota, Jalan Jenderal Sudirman.

Sebelumnya Rizal mengatakan, terhadap tiga megaproyek tersebut, izin prinsipnya bisa saja dicabut pemkot. Jika pembangunan tak kunjung dilanjutkan oleh pengembang.

"Kami akan undang mereka (pengembang). Kalau tidak ya kita akan tinjau perizinannya. Bisa kita penalti. Misalnya dari izinnya yang kita batalkan. Pasti itu (pembatalan izin) merugikan mereka," katanya, beberapa waktu lalu. (sah/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait