Ia menyebut terdapat perbedaan jauh antara RLS dengan HLS di Kabupaten Paser.
Sehingga dengan kesempatan melanjutkan kuliah lewat program RPL, diungkapkannya menjadi peluang dan tantangan bagi Pemkab Paser untuk meningkatkan IPM.
Ia berpesan kepada guru PAUD yang akan melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar S1 dapat benar-benar mengikuti perkuliahan.
"Termasuk Pemkab Paser dalam hal ini Disdikbud selalu monitor, dan menginformasikan perkembangan program RPL setelah berjalan, begitupun kami dari DPRD akan selalu memantau perkembangannya," tegas Hendra.
BACA JUGA : Peringatan Hardiknas 2024 di Paser Jadi Momentum Bergerak Bersama Lanjutkan Merdeka Belajar
Sebelumnya, Kepala Disdikbud Kabupaten Paser, Muhammad Yunus Syam menyebut guru PAUD yang ikut serta dalam program RPL menjalankan perkuliahan selama 4 semester.
Adapun tenaga pendidik yang dapat mengikuti perkuliahan ini diperuntukkan bagi yang telah bertugas mengajar minimal 2 tahun.
"Kami prioritaskan dulu guru-guru PAUD lulusan SMA dan belum S1 atau tidak sedang berkuliah," kata Yunus.
Meski progam RPL hanya berkuliah 4 semester, namun statusnya sama dengan mahasiswa S1 dengan 144 Satuan Kredit Semester (SKS).
Program ini sangat penting untuk bagi tenaga pendidik.
Terlebih bagi tenaga pendidik yang mau sertifikasi namun dengan syarat minimal ijazah S1.