PASER, NOMORSATUKALTIM - Akan ada konsekuensi bagi calon terpilih anggota DPRD Paser jika tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yakni terancam tidak dilantik.
Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi menuturkan, kewajiban penyampaian LHKPN tertuang dalam PKPU Nomor 6 tahun 2024.
Dikatakannya, calon terpilih anggota DPRD wajib melaporkan LHKPN ke lembaga antirasuah.
"Karena itu bagian dari salah satu persyaratan (bisa dilantik)," ucap Ahyar, ditemui usai rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Paser di Hotel Kyriad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kamis (2/5/2024) malam.
BACA JUGA : Tok! KPU Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Paser
Ia melanjutkan, usai melaporkan hasil LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Paser wajib menyerahkan bukti laporan ke KPU Paser.
Di tempat yang sama, Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir menambahkan, dalam PKPU Nomor 6 tahun 2024 disebutkan paling lambat calon terpilih anggota DPRD menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU pada 21 hari sebelum pelantikan.
"Jika tidak (menyerahkan tanda terima hasil LHKPN) yang bersangkutan namanya tidak dicantumkan dalam pelantikan, meskipun sudah ditetapkan," tambah Anas.
Ia mengingatkan dan mewanti-wanti calon terpilih anggota DPRD terpilih untuk tak mengabaikan perihal LHKPN.
BACA JUGA : KPU Tetapkan 30 Nama DPRD Berau Terpilih Hasil Suara Sah Pemilu 2024, Berikut Daftarnya:
Sementara untuk kepastian waktu pelantikan anggota DPRD Paser periode 2024-2029, sampai saat ini KPU masih menunggu jadwal dari pemerintah.
"Sampai hari inipun kami belum menerima kapan jadwal pelantikan DPRD kabupaten, kita menunggu dari pemerintah," pungkasnya.
BACA JUGA : Modal 3 Kursi, Partai NasDem Paser Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati