JPU dan Kuasa Hukum Rosdiana Sama-Sama Banding

Kamis 19-12-2019,19:03 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Sarjono Turin. (Mubin/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar bagi Rosdiana memantik upaya banding. Hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan rumah potong unggas (RPU) di Balikpapan itu dinilai kurang pas. Banding akan ditempuh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Wakil Kepala Kejati Kaltim Sarjono Turin menilai vonis jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara. “Kita akan menandatangani surat banding seminggu setelah putusan itu dibacakan,” ucap Sarjono kepada Disway Kaltim, Kamis (19/12/2019). Banding juga akan diupayakan Kuasa Hukum Rosdiana, La Ode Beni. Ia mengaku akan menempuh langkah serupa. Beni menilai vonis terhadap kliennya tidak tepat. Majelis hakim seharusnya menyatakan Rosdiana tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman. Beni beralasan, Rosdiana hanya berstatus sebagai perantara jual beli tanah. Menurutnya, proses penyelesaian kasus ini mesti diselesaikan terlebih dahulu di pengadilan umum. Tidak dibawa ke ranah pidana korupsi. “Kalau ada kesalahan administrasi dan surat-suratnya, diuji dulu di peradilan umum atau di peradilan tata usaha negara. Jangan langsung dibawa ke tipikor gitu,” sesalnya. Kata Beni, apabila ditemukan kerugian negara dalam proses peradilan tersebut, aparat hukum dapat melanjutkannya di Pengadilan Tipikor. “Tarik ke pidana umum dulu. Untuk memastikan bahwa memang ada surat palsu. Barulah setelah itu kita masuk ke ranah tipikor karena ada kerugian negara,” sarannya. Dalam proses jual beli tanah tersebut, lanjut Beni, tidak terbukti ada kerugian negara. Sebab penjualan lahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Karena tanah itu sudah menjadi aset Pemkot Balikpapan. Itu yang menjadi alasan pokok kami,” tegasnya. Tanah yang dijual Rosdiana tercatat sebagai milik Slamet. Sebelum itu, Slamet membelinya dari Ramsyah. Pembelian tanah itu disertai saksi. Dibuktikan dengan penyerahan surat segel tanah. “Slamet membeli tanah dengan uangnya sendiri. Objeknya juga ada. Tanah itu ada. Terus kerugian negaranya di mana?” ucapnya. Ia akan berupaya mencari keadilan sampai Rosdiana dibebaskan. Jika proses banding di Pengadilan Tinggi Kaltim tetap memvonis kliennya bersalah, maka Beni akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). “Saya yakin betul klien kami tidak bersalah. Kita upayakan sampai di MA. Upaya hukum terakhir akan kita tempuh,” sebutnya. (qn/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait