Namun, Teddy tidak menyebut detail alamat PT SSE yang dipimpin oleh SC.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Mulai Pikirkan Program Pasca Dana Karbon Fund Berakhir
Dilansir dari Antara, SC dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang- Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP melalui PT SSE.
Teddy mengatakan, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"Ancaman pidana penjara dan denda ini menyiratkan pidana kumulatif yang kuat bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan," imbuh Teddy.