Korban yang tertarik dengan klaim dari tersangka, kemudian mentransfer sejumlah uang sebagai pembayaran tiket. Namun, pada tanggal yang dijanjikan, korban tidak menerima tiket yang telah dibayarnya.
BACA JUGA: Pom Mini Ilegal Merajalela, Pokja 30 Kaltim Sebut Pemkot Samarinda Lempar Tanggung Jawab
Bahkan saat konser berlangsung, tiket tersebut tidak kunjung tiba, menimbulkan kerugian bagi korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kategori :