Kembalikan ke Pemerintah, Kejaksaan Negeri Kukar Selamatkan Uang Negara Rp 1.768.795.075

Selasa 26-03-2024,16:00 WIB
Reporter : Bayu Surya Gandamanana
Editor : Tri Romadhani

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi kian marak dilakukan sejumlah oknum.

Tentu saja, korupsi tersebut sangat berdampak terhadap melambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.

Tak hanya itu, korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

BACA JUGA : Ketika Ceramah di Kota Bangun, Habib Abdurrahman Ajak Ribuan Jamaah Doakan Kepemimpinan Rendi

Melihat hal tersebut, Kejaksaan sebagai aparat hukum yang sangat berperan dalam upaya pengembalian kerugian negara, tentu tidak tinggal diam.

Buktinya, Selasa (26/3/2024) pagi tadi pukul 11.00 Wita, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan atau mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sebesar Rp 1.768.795.075.

Penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara ini berlangsung di Kantor Kejari Kukar. Dan diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati kepada Pemkab Kukar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono.

BACA JUGA : Safari Ramadan ke Desa Pela, Wabup Rendi Solihin Takjub Disambut Pesut Mahakam

“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Tim Pidsus dari dua kasus korupsi. Pertama, tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.596.795.075,” kata Ari dalam press rilisnya.

“Kedua, dari tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 172.000.000,” sambungnya.

Ia mengatakan, pemberantasan korupsi menjadi prioritas baginya. Karena langsung berdampak terhadap hajat orang banyak, termasuk pelakunya sendiri.

“Segala penindakan yang dilakukan, tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi bisa membuat pengembalian kerugian negara. Dan pastinya, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” ungkap Ari.

BACA JUGA : Jasa Tukar Uang Baru dan Stand Zakat Dilarang Gunakan Trotoar Kota Samarinda

Sementara itu, Sekda Kukar Sunggono mewakili Pemda Kukar sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejari Kukar.

“Kami menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kukar yang telah berkontribusi dan bersinergi dengan Pemda Kukar. Ini menjadi bukti konkret dan kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Kukar,” tegasnya.

Kategori :