BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Ditreskrimum Polda Kaltim mengamankan 9 orang terduga kasus penghentian paksa proyek pembangunan Bandara VVIP IKN yang terjadi Jumat (23/02/2024) dan Sabtu (24/02/2024).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto menjelaskan, kasus ini bermula ketika sekelompok orang mendatangi lokasi proyek Bandara VVIP IKN. Mereka kemudian mengancam para pekerja operator alat berat agar menghentikan pekerjaan.
"Kelompok orang tersebut mengklaim bahwa proyek tersebut merugikan masyarakat sekitar," ucapnya di Mapolda Kaltim, Senin 26 Februari 2024.
Selanjutnya, ia menjelaskan lebih lanjut bahwa para pekerja yang merasa takut akhirnya menghentikan pekerjaan mereka dan meninggalkan lokasi proyek. Namun, keesokan harinya, kelompok orang tersebut kembali datang dengan membawa senjata tajam berupa mandau.
"Mereka memaksa para pekerja untuk tidak melanjutkan proyek Bandara VVIP IKN sisi udara zona 2," terang Artanto.
Kemudian pengawas lapangan yang mengetahui hal ini segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Penajam Paser Utara (PPU) di hari yang sama pada Jumat (24/02/2024) lalu. Polres PPU kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP.
"Berdasarkan dua (2) alat bukti yang cukup, Polres PPU menetapkan status tersangka kepada 9 orang yang diduga sebagai pelaku pengancaman," beber Artanto.
Artanto juga mengatakan bahwa Polda Kaltim membantu Polres PPU untuk menangkap dan menahan para tersangka. Dan untuk saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951," pungkas Artanto.
Untuk diketahui bahwa di Pasal 335 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana pengancaman yang berbunyi, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Sedangkan pada Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang jerat pasal membawa senjata tajam yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.