BPJS Ketenagakerjaan Paser Santuni Anggota KPPS dan Linmas yang Meninggal

Minggu 25-02-2024,15:30 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani

PASER, NOMORSATUKALTIM - Total tiga orang petugas penyelenggara adhoc Pemilu 2024 meninggal di Kabupaten Paser. Yakni dua orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan satu orang Satlinmas.

Untuk KPPS itu masing-masing berasal TPS di Kecamatan Tanah Grogot dan Satlinmas dari Kecamatan Muara Komam. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, semua telah dijamin BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Jadi ada hak yang akan diterima oleh pihak ahli waris," kata Qayyim, Sabtu (24/3/2024).

Dikatakannya, ahli waris akan menerima hak Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Karena saat meninggal dunia masih dalam tahapan pasca perhitungan suara sampai 29 Februari 2024.

"Untuk teknis dan jumlah nominal yang diterima itu ada di ranah instansi terkait yaitu BPJS Ketenagakerjaan," sebut Qayyim.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Paser, Octa Nova Indria menuturkan, ketiga ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan.

"Nominalnya masing-masing Rp42 juta per orang untuk ahli waris," sebut Octa.

Sekadari diketahui, mereka tidak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karena tidak meninggal saat bertugas.

Adapun tiga orang meninggal itu yaitu Arifin adalah petugas Satlinmas di TPS Desa Batu Butok Kecamatan Muara Komam. Meninggal karena penyakit dideritanya.

Sementara dua KPPS ada yang mengalami kecelakaan di jalan hingga meninggal. Kemudian satu lainnya terjatuh dari Jembatan Putri Petong dan ditemukan meninggal dunia di Sungai Kandilo, Kecamatan Tanah Grogot.

"Sementara dua petugas KPPS meninggal karena kecelakaan, satu orang terjatuh di jembatan hingga tenggelam, dan satu orang lagi meninggal kecelakaan di jalan," pungkasnya.

Kategori :