Daftar Kenaikan Gaji ASN
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan aturan baru terkait standar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Dalam peraturan tersebut, terjadi peningkatan gaji pokok mulai dari golongan I hingga IV.
Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS," tulis aturan itu, dikutip Selasa (30/1/2024).
BACA JUGA: Lintas Parpol Paser Duga Terjadi Penggelembungan Suara Di Pileg 2024
Berikut rincian gaji PNS terbaru pada tiap golongan, seperti dari PP Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan I:
- I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II:
- II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III:
- III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV:
- IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200