Bankaltimtara

TPP Cair Bertahap hingga November, Pemkab PPU Usulkan Anggaran di APBD Perubahan Rp66 Miliar

TPP Cair Bertahap hingga November, Pemkab PPU Usulkan Anggaran di APBD Perubahan Rp66 Miliar

Kepala BKAD PPU, Muhajir-Awal/Nomorsatukaltim-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk para ASN di lingkungan Pemkab PPU telah diakomodasi dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Meskipun terdapat penyesuaian jadwal pencairan, hak-hak seluruh pegawai dipastikan tetap aman dan akan dibayarkan secara bertahap.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir mengungkapkan, bahwa total kekurangan anggaran TPP yang diusulkan dalam Perubahan APBD 2026 mencapai kurang lebih Rp66 miliar.

Anggaran tersebut dialokasikan khusus untuk mencukupi alokasi TPP selama 3 bulan, yakni periode September, Oktober, dan November.

BACA JUGA: 5 Jabatan Kepala Dinas Masih Kosong, Pemkab PPU Target Pelantikan Digelar Bulan Ini

"Teman-teman pegawai tidak perlu risau karena kekurangan anggaran TPP telah masuk di APBD Perubahan 2026 mencapai Rp66 miliar. Pak Bupati bersama DPRD berupaya dan berkomitmen penuh untuk mengakomodir kekurangan tersebut yang sudah masuk dalam APBD-P," ujar Muhajir, Selasa, 6 Oktober 2026.

Mengenai waktu pencairan, Muhajir menjelaskan, bahwa proses pembayaran TPP kemungkinan besar mengalami sedikit keterlambatan karena harus melewati tahapan administrasi dan mekanisme perundang-undangan.

Setelah berkas Perubahan APBD disampaikan ke tingkat provinsi, dibutuhkan waktu evaluasi resmi selama 15 hari kerja.

BACA JUGA: Mudyat Buka-bukaan Soal Tekanan Fiskal PPU, Postur APBD Perubahan 2026 Tergerus Utang

"Target waktu kami di BKAD sekitar tanggal 20-an. Karena dokumen kami sampaikan dulu ke provinsi, di sana ada alokasi waktu 15 hari kerja untuk evaluasi. Nanti barulah setelah itu ada tahapan penyempurnaan APBD, dilanjutkan penerbitan SK penyempurnaan dari DPRD, baru kemudian kita menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran," jelasnya.

Ia menegaskan, pencairan TPP tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap. TPP September akan dibayarkan pada Oktober setelah DPPA terbit.

Sedangkan khusus alokasi bulan Desember, pembayarannya baru dilakukan pada Januari tahun berikutnya. Dengan kepastian ini, seluruh ASN Pemkab PPU diimbau tetap tenang dan fokus menjalankan pelayanan publik.

BACA JUGA: Tok! APBD Perubahan PPU 2026 Disepakati Rp1,99 Triliun, Banggar DPRD Beri Catatan

"Pembayaran tetap bertahap. Untuk yang Desember nanti akan dibayar pada Januari tahun depan," tutup Muhajir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: