4 TPS di Berau Terpaksa Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Kamis 22-02-2024,16:30 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Tri Romadhani

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Akibat adanya pelanggaran Pemilu, empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Berau dipastikan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

TPS yang dimaksud adalah TPS 24 Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, TPS 05, TPS 06 dan TPS 021 di Kecamatan Sambaliung. 

Budi menjelaskan, untuk mekanisme pelaksanaan PSU telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2024, yang mana mekanisme spesifik dilakukan secara berjenjang melalui petugas TPS memberikan saran perbaikan ke KPPS. 

"Tergantung isi sarannya apa, kalau memang ada saran perbaikan untuk melaksanakan PSU maka KPPS akan melakukan pengkajian terhadap fakta-fakta di lapangan. Apakah memang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU,'' jelasnya.

Selanjutnya, apabila fakta-fakta di lapangan memenuhi untuk dilakukannya PSU, maka KPPS meneruskan ke PPK, dengan pemberitahuan adanya permohonan untuk melaksanakan PSU di TPS.

Kemudian, PPK akan mengajukan surat ke KPU untuk dilakukan PSU. Dan KPU akan membuat berita acara pleno dan surat keputusan untuk dilaksanakan PSU. Selain itu, PSU dapat dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.

"Syarat yang kedua adalah waktunya terpenuhi dan faktor-faktor di lapangan memenuhi syarat,'' imbuhnya.

Empat TPS tersebut harus dilakukan pemungutan suara ulang dikarenakan adanya pemilih yang datang mencoblos tanpa membawa KTP elektronik.

"Ada pemilih yang ber-KTP luar Berau, tetapi diberikan hak untuk memilih surat suara di TPS tersebut,'' bebernya.

Lanjut Budi, Surat suara PSU sendiri memang sudah disiapkan. Karena, setiap Pemilu itu memang telah disiapkan 1.000 lembar per surat suara pemilihan untuk PSU. 

''Memang sudah dipersiapkan untuk surat suara PSU. meskipun ada atau tidaknya PSU memang itu harus dipersiapkan,'' pungkasnya. 

Kategori :