OJK Denda 3 Emiten Rp2,1 Triliun usai IHSG Anjlok
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).-(Dok. Disway.id)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Penindakan ini dilakukan di tengah tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akibat sentimen global sebagai dampak ancaman Morgan Stanley Capital International (MSCI) men-downgrade pasar saham Indonesia menjadi standalone market.
Berdasarkan siaran pers OJK pada Jumat, 16 Oktober 2026, denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.
OJK menyatakan telah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal yang melibatkan perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
BACA JUGA: Buntut Anjloknya IHSG, Polri Akan Usut Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
BACA JUGA: IHSG Merosot Gara-Gara Investor Asing Cuci Gudang
Pemeriksaan perdagangan saham DSSA mencakup periode 2024 hingga 2026 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menemukan indikasi manipulasi pasar yang melibatkan nasabah individu dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut diduga dilakukan secara terstruktur hingga mendorong kenaikan harga saham DSSA.
OJK juga menemukan pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek dan membekukan izin individu yang bersangkutan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal dan UU P2SK dalam proses penawaran umum saham.
BACA JUGA: Belanja Negara Lampaui Pendapatan, Defisit APBN Tercatat Rp319 Triliun
BACA JUGA: IHSG Anjlok dan Rupiah Tertekan, Sentimen Global Bayangi Pasar Keuangan RI
OJK menemukan indikasi penjatahan saham kepada kelompok yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali serta tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan.
Praktik tersebut dinilai berpotensi memusatkan kepemilikan saham pada kelompok tertentu dan membatasi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas (free float).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
