Bankaltimtara

Bayar Utang Pilkada dengan Uang Korupsi, Bupati Klaten Diciduk KPK

Bayar Utang Pilkada dengan Uang Korupsi, Bupati Klaten Diciduk KPK

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). -(Foto/ Finnews)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menggunakan uang hasil dugaan korupsi untuk membayar utang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Hamenang diduga menerima imbalan dari sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan dugaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 16 Oktober 2026.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee (imbalan, red.) dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Taufik.

BACA JUGA: SMRC: Kepuasan Demokrasi di Era Prabowo Jadi yang Terendah Sejak Reformasi

BACA JUGA: KSAD Respons Putusan MK soal Prajurit TNI Diadili di Peradilan Umum

Menurut KPK, Hamenang diduga menerima uang melalui dua perantara. Pertama, melalui ajudannya berinisial BSR sebesar Rp240 juta. Kedua, melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan sebesar Rp100 juta.

Selain itu, Hamenang diduga menerima Rp1,9 miliar dari pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui Rizqan. Uang tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang Pilkada dan kebutuhan operasional bupati.

“Kemudian dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” ujar Taufik.

Amin diketahui merupakan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

BACA JUGA: Urusan Bencana Tidak Luput dari Korupsi, KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT BNPB

BACA JUGA: Dugaan Kredit Fiktif Rp759,4 Miliar, Bos PT SSP dan Pejabat Bank Himbara Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menangkap Hamenang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan 21 orang lainnya.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara