Bankaltimtara

Karhutla Jadi “Kado”: Selamat Ulang Tahun, Pak Presiden

Karhutla Jadi “Kado”: Selamat Ulang Tahun, Pak Presiden

Ariel Aditya Rahmat-Dok Pribadi-

Ariel Aditya Rahmat, S.I.P

PADA hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto, sebagian warganet menyampaikan ucapan yang bernada satir, “Karhutla jadi kado, selamat ulang tahun, Pak Presiden.”

Ungkapan ini terdengar tajam, tetapi mengandung kritik yang serius. Di tengah perayaan, asap kebakaran hutan dan lahan masih membayangi kehidupan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Karhutla bukan sekadar kabar buruk yang muncul tiba-tiba. Ia adalah persoalan berulang yang menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya mampu mencegah bencana yang sebenarnya dapat diprediksi.

Ketika api kembali menyala setiap musim kemarau, kita tidak lagi cukup menyebutnya “musibah alam”. Ada mata rantai tata kelola yang belum diputus, pembukaan lahan dengan cara dibakar, gambut yang terus terdegradasi, pengawasan yang lambat, dan penegakan hukum yang belum tegas.

Bagi masyarakat di Kalimantan, Sumatra, dan wilayah lain, asap bukan sekadar pemandangan kelabu di langit. Asap masuk ke paru-paru anak-anak, lansia, pekerja lapangan, dan warga yang tidak punya pilihan lain selain tetap bekerja.

Bahkan hewan-hewan yang seharusnya menikmati alam pun ikut terganggu. Kasus infeksi saluran pernapasan akut meningkat, aktivitas sekolah dan ekonomi terganggu, sementara kualitas udara memburuk.

Dampaknya juga tidak berhenti di batas provinsi. Asap melintasi wilayah, bahkan hingga negeri tetangga merasakan akibatnya.

Ini menunjukkan bahwa asap tidak punya “KTP”, karhutla bukan hanya urusan nasional semata, melainkan krisis internasional yang menuntut kepemimpinan, koordinasi, dan tindakan nyata dari pemerintah pusat.

Pertanyaannya sederhana: mengapa kebakaran yang sama terus terjadi?

Jika penyebab utamanya manusia, maka negara harus berani menyebut siapa yang terlibat, bagaimana lahan dibuka, dan mengapa pengawasan tidak berjalan lebih awal. Pembakaran lahan sering dipilih karena murah dan cepat.

Namun, kemurahan itu dibayar mahal oleh rakyat, kesehatan yang rusak, ekonomi yang terhambat, hutan yang hilang, dan udara yang tidak layak dihirup.

Pemerintah telah menyebut pembakaran hutan dan lahan sebagai bentuk “terorisme ekologi”. Pernyataan itu penting, tetapi tidak cukup jika tidak diikuti penegakan hukum yang konsisten.

Tidak boleh ada wilayah atau kepentingan tertentu yang terasa kebal dari akuntabilitas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: