Rudapaksa Anak Tiri Sampai Lima Kali, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

Kamis 22-02-2024,08:00 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Hariyadi

Kini pelaku telah mendekam di tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut melalui unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

"Pelaku dijerat dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76.D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 huruf b jo pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," tegasnya.

Kategori :