BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kejadian hilangnya salinan C hasil Pemilu 2024 di beberapa kelurahan di Balikpapan saat pemadaman listrik pada Sabtu (17/2/2024) menimbulkan kekhawatiran akan konsekuensi hukum bagi KPPS.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, menegaskan bahwa KPPS telah menjalankan kewajibannya untuk mengumumkan hasil pemilu.
"Teman-teman KPPS dalam Undang-Undang Pemilu itu wajib mengumumkan hasil salinan C hasil Pemilu itu. Karena wajib, dia harus umumkan itu. Dan itu menjadi masalah ketika KPPS dianggap tidak mengumumkan, maka sama dengan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Ada unsur pidananya disitu," tegas Thoha.
Thoha juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, salinan C telah ditempel di papan pengumuman masing-masing TPS, namun hilang saat pemadaman listrik.
Ia pun menghimbau PLN untuk lebih memperhatikan pasokan listrik selama masa pemilu.
"Ternyata setelah saya selidiki, informasinya salinan itu sudah ditempel tapi hilang. Nah ini agar menjadi perhatian dari PLN supaya dalam masa-masa pemilu ini, (pasokan listrik) ini harus benar-benar diperhatikan," kata Thoha, Selasa (20/2/2024).
Lebih lanjut, Thoha menyampaikan bahwa hilangnya salinan C tidak mengganggu tahapan pemilu. Ia pun menegaskan bahwa KPU telah menjalankan amanat Undang-Undang dengan mengumumkan hasil pemilu.
"Hilangnya salinan itu sebenarnya nggak masalah, nggak mengganggu tahapan sedikitpun. Cuma saya pressing kepada PLN, teman-teman Bawaslu, dan teman-teman parpol bahwa kita sudah melakukan amanat Undang-undang," tegasnya.
Sejalan dengan Thoha, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti melalui Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Hamrin Hakim pun menyatakan bahwa insiden ini tidak mengganggu tahapan rekapitulasi pemilu.
“Karena ini yang hilang cuma salinan. Sedangkan yang menjadi patokan adalah pleno nya. Saat ini kan masih berjalan,” ungkap Hamrin, Selasa (20/2/2024).
Hamrin juga menegaskan bahwa karena hilangnya salinan C hasil pemilu ini ada pada papan pengumuman, maka artinya proses pengumuman sudah terlaksana sebelumnya. Jadi dalam hal ini Bawaslu tidak berhak memberikan sanksi apapun.
“Ini kan setelah selesai diumumkan. Jadi tidak ada masalah. Kecuali dari awal PPS tidak pernah mengumumkan. Itu bisa termasuk dalam Tindak Pidana Pemilu,” jelas Hamrin.
Ia pun juga menjelaskan bahwa tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat kejadian ini.
Sedangkan dalam hal dapat dilakukannya PSU Menurut Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 372 adalah pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di lokasi tersebut.
Diberitakan sebelumnya bahwa kejadian hilangnya salinan c-hasil pemilu ini dialami oleh 214 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di empat kelurahan, bertepayan dengan adanya pemadaman listrik akibat insiden kebakaran gardu induk PLTD di Kawasan Gunung Malang, Balikpapan, Kalimantan Timur.