BERAU, NOMORSATUKALTIM - Personel Satreskrim Polres Berau berhasil menggagalkan penyelundupan kayu tanpa dokumen, sekaligus meringkus satu orang sopir yang membawa kayu tersebut
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika Priyanto mengungkapkan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada dugaan pembelian atau pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hutan tanpa adanya dokumen yang sah.
"Kayu yang diduga tanpa dokumen yang sah tersebut berasal dari kawasan Sambarata, Kecamatan Gunung Tabur,'' ujarnya, Rabu (31/1/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna mengatkan, pada hari Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wita tim Tipiter Satreskrim Polres Berau melakukan penyelidikan.
Kemudian pukul 23.30 wita tepatnya di Jalan HARM Ayoeb, melintas satu unit truk yang bertutup terpal. Saat diperiksa, truk tersebut sedang memuat kayu dan kemudian langsung dibawa menuju Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan, sopir truk berinisial A mengaku hanya diupah oleh seseorang berinisial H (36) utuk mengangkut kayu tersebut.
"Sopir hanya disuruh dan tidak tahu kayu tersebut berasal darimana. Dan saat diperiksa dokumen yang dibawa sopir juga palsu,'' ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit truk Dyna, 93 batang kayu kapur, 86 batang kayu lilin.
Kemudian, setelah melakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial H (36) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf (b) Junto Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 Juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar,'' ujarnya.