NOMORSATUKALTIM - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Polda Metro Jaya menangkap paksa selebgram Siskaeee usai mangkir dari pemeriksaan beberapa kali.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN Alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 24 Januari 2024.
Siskaeee ditangkap pada Rabu, 24 Januari 2024 pagi tadi. Siskaeee ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta. Siskaeee ditangkap usai 2 kali mangkir/tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo. Kini, Siskaeee dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka.
"Membawa Tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka (bahwatersangka FCN alias Siskaee sdh 2 kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka dalam penanganan perkara a quo," ujarnya. Sebelumnya, Selebgram Siskaeee tidak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka dugaan talent produksi film mengandung pornografi.
Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Sedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin, 8 Januari 2024 lalu.
"Jadi kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Ada pun alasan saya buatkan rilisnya sebentar lagi ya," katanya kepada awak media, Jumat 19 Januari 2024.
"Jadi pada intinya kita itu karena sudah mengajukan prapradilan seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu karena kan kalau prapid kan dia semi perdata gitu, di mana seharusnya didahulukan dulu proses ini," terangnya.
"Sedangkan untuk proses penyidikan atas mba Siskaeeenya menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap prapid tersebut," lanjutnya.