JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2 ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Alfis Suhaili mengatakan, pelimpahan tersangka ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa, 16 Januari 2024.
"Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar, sehingga kemaren tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum," kata Alfis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Alfis mengatakan, nantinya persidangan akan dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan besok akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana, di Kejaksaan Negeri Sleman," imbuhnya.
"Malam hari ini kita akan memberangkatkan para tersangka tersebut sehingga kita harapkan besok sudah dapat kita serahkan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan pemeriksaan Jaksa," sambungnya.
Dalam kasus ini, total ada 7 tersangka yang dilimpahkan. 3 di antaranya adalah tersangka penyuap, dikenakan Pasal 3 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang suap.
"Dan 4 orang sebagai penerima suap, kita kenakan pasal 3 yang menyuap pasal 2, yang menerima pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang suap," tutupnya.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing liga 2 Indonesia tahun 2018.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, dari 8 tersangka itu satu di antaranya merupakan aktor intelektual pengaturan skor. Aktor intelektual itu bernama Vigit Waluyo.
"Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup Malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW, ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, alhamdullilah ini berhasil kita ungkap," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023) lalu.
Sementara itu, Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri membeberkan peran dari VW yakni sebagai perantara pengatur skor dan pemberi suap.