JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Uang dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp 6,148 miliar.
Angka fantastis ini diungkap oleh Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho.
"Jadi teman-teman menanyakan totalnya berapa saya ini bisa menyatakan sekitaran Rp 6,148 miliaran, itu total kami di Dewas," ucap Albertina di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Menurutnya, oknum pegawai lembaga antirasuah bisa menerima uang paling banyak mencapai Rp 504 juta.
Temuan Dewas KPK, kata Albertina, petugas rutan KPK paling sedikit menerima Rp 1 juta.
"Yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu yang paling banyak," ujarnya.
Albertina mengatakan, Dewas KPK telah memeriksa total 169 orang dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik tersebut. Mereka berasal dari internal maupun eksternal KPK.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, yang eksternal itu 27 orang, itu mantan tahanan KPK. Sehingga kami harus pergi meriksa ke lapas-lapas karena mereka sudah menjadi napi, jadi 27 orang,” jelasnya.
“Kemudian ada mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, plt kabag pengamanan dan inspektur itu total 27 orang saksi murni yang dari 169 orang,” sambungnya.
Albertina mengungkap, Dewas KPK juga telah memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan lembaga anti rasuah tersebut.
Terkait kasus ini, Dewas KPK akan menggelar sidang etik untuk 93 pegawai komisi anti rasuah pada Rabu (17/1/2023).
"Kasus pungli rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu, tanggal 17 (Januari 2024)," ujarnya.
Sidang terhadap 93 pegawai KPK tersebut tidak digelar bersamaan, tetapi dibagi menjadi 9 berkas.
Albertina merinci, enam berkas untuk 90 orang, tiga berkas masing-masing untuk 3 orang.
"Total 93 (orang) itu untuk kasus rutan," ucapnya.