Segera Lakukan Pengujian Kendaraan, Dinas Perhubungan Berau Hapus Retribusi Uji KIR

Rabu 10-01-2024,12:30 WIB
Reporter : Sahruddin
Editor : Tri Romadhani

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pelayanan uji KIR kendaraan bermotor tidak dipungut biaya retribusi alias gratis mulai 2024 ini. Hal tersebut diungkapkan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Hudan Firdausi, Selasa (9/1/2024).

Dijelaskan, uji KIR kendaraan bermotor merupakan pengujian kelayakan kendaraan sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, guna meminimalisasi terjadinya kecelakaan saat berkendara.

"Uji KIR kita cek semua mulai dari fisik kendaraan, lampu, rem, untuk menjaga kualitas kendaraan agar layak digunakan," ujar Hudan Firdausi.

Pada 2023 lalu, berdasarkan data pihaknya sekitar 2.732 unit kendaraan yang uji KIR. "Mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 2.500 unit saja," tambahnya.

Ia menyebut, ada lima jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR, yakni taksi bandara, pikap, bus, mobil boks, serta kereta gandeng dan tempelan.

"Kalau untuk mobil pribadi yang biasa digunakan orang pada umumnya hampir tidak ada, jadi khusus kendaraan angkutan barang saja," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat Berau yang memiliki kendaraan, khususnya kendaraan angkutan barang, agar dapat melakukan uji kendaraannya, guna mencegah terjadinya kecelakaan saat berkendara.

Kategori :