BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan, iklan kampanye politik untuk Pemilu 2024, baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.
Menurutnya, aturan iklan kampanye tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," katanya saat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kepulauan Riau, dikutip dari laman Bawaslu, Rabu (27/12/2023).
Bagja menjelaskan, pengawasan iklan kampanye tersebut tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu. Melainkan juga akan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers.
"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu," ujarnya.
Sementara itu, kata dia, terkait dengan pelaksanaan kampanye harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
Jika tidak ada STTP Kampanye, kata Bagja, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.
"KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," katanya.
Seperti diketahui, iklan yang dipasang tokoh politik saat ini sudah banyak tayang di televisi baik nasional maupun lokal.
Selain itu, tayangan maupun banner berbau kampanye politik juga terpantau dipasang di laman sejumlah portal berita online.
Namun, hingga sejauh ini belum ada tindakan untuk men-take down iklan berbau kampanye politik yang sudah terlanjur beredar tersebut.