"Bantu up min biar sampe ke petinggu negara karena kami di sini butuh jalan yg aman bukan rasa was2 ketika berdampingan dengan DT-10," tulis warganet @ummudzaas***.
"Barang dari Kalsel, harusnya umpat jalan hauling adaro sana, jangan jalan rakyat yang d pakai," komentar pemilik akun @arie_mo***.
Larangan Truk Batubara Lewat Jalan Umum
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebenarnya sudah mengatur larangan hauling batubara di jalan umum.
Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus, memuat sanksi untuk kegiatan pengangkutan batubara dan kelapasawit menggunakan jalan umum.
Bahkan pelanggar Perda ini diancam dengan denda Rp50 juta dan bisa dipidana kurungan.
Pemberlakuan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Perda ini didukung Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 700 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit di Kaltim.