“Dari 2019 hingga saat ini, publik seperti disuguhkan atraksi janji palsu. KUHP sempat ditunda dengan dalil membutuhkan konsultasi lebih lanjut, nyatanya? Lalu muncul UU Cipta Kerja, lalu UU ITE,” jelas Wirya.
Lima tahun terakhir, UU ITE menghasilkan 504 korban dengan beragam ekspresi. Semuanya berstatus tersangka. Mereka terjerat pidana karena bersikap kritis secara terbuka, menantang dominasi mereka yang memiliki dan atau berada dekat dengan kekuasaan.
“Apa mungkin keadilan terjadi di tengah represi, tanpa penghormatan dan pemenuhan hak asasi?” tanya Wirya.