Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Pesan buat kalian para pelaku kejahatan siber. Kalian bisa lari, tapi kalian tidak bisa bersembunyi. Pasti tertangkap," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menutup konferensi pers.