
TANJUNG REDEB, NOMORSATUKALTIM - Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau menyita 5 ton 70 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang bakal diselundupkan ke Wahau, Kutai Timur.
Dua pria masing-masing berinisial AI (30) dan ID (24) ditangkap terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika merincikan barang bukti yang diamankan yakni, BBM bersubsidi di dalam 288 jerigen berkapasitas 20 liter serta dua unit mobil pikup.
Pengungkapan kasus ini, kata Komank, bermula Pada Selasa, 28 November 2023, sekira pukul 02.00 WITA.
"Satreskrim Polres Berau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dua unit kendaraan roda empat mengangkut BBM," ungkap Kompol Komank, didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, Senin (4/12/2023).
“Mobil pikap itu diduga membawa BBM tanpa berizin,” lanjutnya.
Anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau kemudian segera melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, didapati 2 unit mobil pikap yang mengangkut BBM jenis Pertalite di Jalan Ahmad Yani, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur," tuturnya.
BBM tersebut, kata Komank, diambil dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Rencananya akan dijual ke wilayah Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Masing-masing bermuatan 144 jeriken Pertalite. Total keseluruhan Pertalite yang diamankan itu 5 ton 70 liter,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.