Bawa Sabu Seharga Rp100 Juta, Kakek di Samarinda Ditangkap Polisi

Kamis 30-11-2023,07:04 WIB
Reporter : Hariyadi
Editor : Hariyadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Usia lebih dari setengah abad, nyatanya tak membuat kakek berinisial MS (60), memperbanyak ibadah dan amal jariyah.

Kakek berusia 60 tahun ini malah ditangkap anggota Polsek Samarinda Seberang, Polresta Samarinda, lantaran jualan barang terlarang jenis sabu-sabu, pada hari Minggu (26/11/2023), sekira pukul 22.15 WITA.

Kakek MS ditangkap di Jl. KH Harun Nafsi, Gg. H Harundi, RT. 007, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut dilakukan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Rizky Tovas.

Rizky, menjelaskan kronologis berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya yang berinisial P di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang.

Dari hasil interogasi, P mengaku bahwa 20 poket  narkotika jenis sabu miliknya diperoleh dari MS.

"Kemudian, kami melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan MS di Jalan KH Harun Nafsi Gang H. Harun Kelurahan Rapak Dalam," kata Rizky, dalam keterangan pers, Rabu (29/11/2023).

Saat itu MS sedang mengendarai motor dan membawa kantong plastik hitam yang digantung di depan jok. Di dalam plastik inilah MS menyimpan 305 poket sabu-sabu seberat 112.88 gram bruto, bernilai Rp 100 juta.

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang kembali melakukan penggeledahan di rumah MS.

"Selain sabu-sabu, kami juga mengamankan satu unit ponsel Nokia, satu buah timbangan, dua unit ponsel lainnya, satu bendel klip, dan satu lembar kertas kado motif batik dari rumah MS," terang Rizky.

Selanjutnya pelaku berinisial kakek-kakek ini diamankan di Polsek Samarinda Seberang beserta barang buktinya, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Kategori :