Siapkan Persyaratan, Pendaftaran Calon Perseorangan Segera Dibuka

Rabu 04-12-2019,20:04 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Komisioner KPU Samarinda Najib. (istimewa)

Samarinda, DiswayKaltim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda membuka pendaftaran untuk calon independen 19 Desember 2019 sampai 23 Februari 2020.

Komisioner KPU Samarinda Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia (SDM) Najib mengatakan demikian. Hal itu sesuai pasal 12 PKPU nomor 15 tahun 2017 perubahan dari pada PKPU nomor 3 tahun 2017.

Peraturan tersebut mensyaratkan calon perseorangan mendapatkan dukungan minimum tujuh persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Tepian. "Karena jumlah penduduk di Samarinda 500 ribu hingga satu juta, maka diambil tujuh persen dari jumlah DPT yang ada," katanya.

Dia menambahkan, jumlah DPT pada pilpres dan pileg 2019 lalu yaitu 586.356. Jadi tujuh persen dari jumlah tersebut yaitu 43.977 dukungan. Dukungan tersebut lanjutnya tersebar minimun di 6 kecamatan se-Kota Samarinda. Dengan dukungan di setiap kecamatan diatas 50 persen.

“Jumlah itu sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tebtang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU,” jelasnya.

Hingga saat ini sudah empat bakal pasangan calon intens bertanya untuk mencari informasi terkait syarat dan ketentuan. Namun ia belum bisa memastikan, karena pasangan bakal calon belum mulai (mendaftar). (mic/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait