BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Rapat Paripurna DPRD Balikpapan menyepakati pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Ibu di Kecamatan Balikpapan Barat, tidak menggunakan skema anggaran multiyears atau tahun jamak.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-27 masa sidang III tahun 2023, yang digelar di Kantor DPRD Balikpapan, pada Jumat (24/11/2023).
Pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Balikpapan mengerucut , bahwa RSUD di Kampung Baru tersebut bakal didanai dalam skema kontrak tunggal di APBD Balikpapan 2024.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh meneken Addendum II Nota Kesepakatan, tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kecamatan Balikpapan Barat.
Addendum itu memberi tambahan klausul agar pembangunan infrastruktur RSUD Kecamatan Balikpapan Barat, dapat diselesaikan sebelum pergantian kepala daerah.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh menjelaskan, ada perubahan penganggaran. Mengubah skema tahun jamak atau multiyears, menjadi menjadi skema tahun tunggal atau kontrak tunggal.
"Ini sangat berpengaruh terhadap teknis pelaksanaan visi dan misi kepala daerah. Salah satunya yang tertuang dalam RPJMD Kota Balikpapan yakni pembangunan RSUD di Kecamatan Balikpapan Barat," kata Abdulloh.
Lebih lanjut, Abdulloh mengungkap, telah lebih dahulu melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan membaca Peraturan Pemerintah (PP) 15 dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang masa jabatan kepala daerah.
Dari hasil konsultasi di Kemendagri, menjadi dasar untuk mengubah skema anggaran proyek RS Sayang Ibu Balikpapan Barat.
"Setelah hasil konsultasi dengan kemendagri, tidak boleh melampaui masa jabatan. Maka yang tadi multiyears pembangunan rumah sakit sayang ibu tidak lagi multiyears, tetapi kontrak tunggal bukan jamak," katanya.
Meski telah melakukan perubahan skema anggaran. Pembangunan RSUD Sayang Ibu belum dapat dilaksanakan saat ini.
Prosesnya masih menunggu keputusan Kasasi di Mahkamah Agung.
Meski telah memenangkan dua kali gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan dan Pengadilan Tinggi Samarinda, sengketa lahan masih berproses di tingkat Kasasi.
"Masih kasasi, jadi dua kali menang. Kita ikuti kasasi, mudah-mudahan sebelum Januari sudah ada keputusan MA. Mudah-mudahan kita dimenangkan, karena ini untuk kepentingan rakyat," ungkap Abdulloh.
"Daripada menjadi kontroversi, maka selesaikan dulu gugatan itu. Keputusan inkrah selesai langsung kita running," jelas Ketua DPRD Balikpapan ini.