Daftar Produk Pro Israel di Indonesia Terkait Fatwa MUI

Rabu 15-11-2023,11:00 WIB
Editor : Hariyadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 28/2023 tentang hukum dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa tersebut terkait produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut di Indonesia.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Zionis Israel ke Palestina haram hukumnya, apalagi mengkonsumsi atau memakai produk pro Israel atau merek yang terafiliasi negara tersebut.

Maka dari itu, kata KH Asrorun Niam Sholeh,   umat Islam di Indonesia semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

"Mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan membeli produk dari produsen pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara hukumnya haram,” tegas   Pengasuh An Nahdlah Depok itu membacakan isi fatwa dikutip, Rabu (15/11/2023).

Namun demikian, MUI tidak merilis secara langsung langsung daftar produk apa saja yang diboikot.

BACA JUGA: Fatwa MUI Trending di Mesin Pencarian Google, Warganet Lacak Produk Terafiliasi Israel

Sementara itu Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menambahkan diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya.

"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," katanya.

Miftahul mengatakan, di dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi di Gaza Palestina, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan.

“Hukumnya haram adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," lanjutnya.

Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.

Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

Terkait Fatwa MUI, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan, ini tidak berarti menghilangkan status halal menjadi haram pada produk-produk yang diklaim pro Israel maupun terafiliasi Israel.

"Kehalalan produk, tidak mengalami perubahan baik dari segi status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diimplementasikan perusahaan," kata Muti dalam keterangan tertulis.

Kehalalan suatu produk, tambah Muti telah ditandai adanya Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan atas dasar Ketetapan Halal MUI.  

Lewat ketetapan tersebut, maka status halal secara zat kandungan masih berlaku.

Muti juga meluruskan, bahwa Fatwa MUI No. 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.

Haram yang dimaksud yakni segala hal yang berupa aksi dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.

"Kita sebagai LPPOM MUI mendukung imbauan MUI guna menghindari segala bentuk dukungan agresi Israel ke Palestina," kata Muti.

Muti mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan di Palestina.

 

Berikut Daftar Nama Produk Pro dan Terafiliasi Israel di Indonesia

1. Makanan dan minuman

  • Danone
  • McDonald's
  • Starbucks
  • Coca-Cola
  • Burger King
  • Pizza Hut
  • Papa John's
  • Nestle
  • Jaffa
  • Eden
  • Strauss
  • Tivall
  • Nestle
  • Pepsi

2. Teknologi

  • Motorola
  • Intel
  • IBM
  • AOL
  • META
  • Hewlett Packard (HP)
  • Siemens
  • Soda Stream

3. Kosmetik

  • L'Oréal
  • Revlon
  • Estée Lauder
  • Kimberly-Clark
  • Ahava
  • Saboon
  • Moroccanoil

4.Pakaian

  • M&S
  • Timberland
  • River Island
  • Delta
  • Sabra
  • Pillsbury
  • PUMA

5. Produk jasa keuangan

  • Axa

Belum dikonfirmasi apakah semua produk di atas merupakan produk buatan Israel dan berafiliasi dengan Israel atau tidak. Demikian dilansir dari Disway.id

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :