Jelang Pemilu 2024, DPRD Kaltim Tegaskan ASN Harus Netral

Rabu 08-11-2023,15:00 WIB
Reporter : Sammy Laurens
Editor : Sammy Laurens




Samarinda, nomorsatukaltim.disway.id - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltim agar tidak ikut-ikutan berpartisipasi dalam berkampanye politik. Apalagi mendukung salah satu calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Itu kan ada undang-undangnya bahwa ASN dilarang keras untuk ikut berkampanye pada setiap kegiatan politik. ASN itu harus netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat," kata Jahidin saat di wawancara wartawan di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Rabu (8/11/2023).
 
Dalam undang-undang ASN, kata Jahidin, semua ASN harus bersikap netra dan dilarang mendukung salah satu pasangan calon tertentu. Jika melanggar maka, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum.

"Jadi mereka (ASN) harus netral, kecuali purna tugas (Pensiun) karena sudah tidak mengikat dengan ASN. Kalau pensiunan bisa saja mengikuti keluarganya atau kelompoknya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik," jelas Jahidin.
 
Politisi PKB ini menegaskan bahwa, aturan hukumnya sangat jelas bahwa ASN tidak boleh ikut politik dan tidak berpihak pada salah satu parpol tertentu.

Karena itu, ia menghimbau kepada seluruh ASN di Kaltim agar tidak terlibat dalam kegiatan politik dan harus netral.
 
"Kalau ada mau ikut dalam dunia politik, silahkan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas, dilarang oleh Undang- Undang, karena peraturannya sudah jelas," tegasnya.
 
Sebagai informasi bahwa, Larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
Pada Pasal 9 ayat (2) UU ASN disebutkan bahwa, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
 
ASN yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat. (adv)
 
Kemudian, Pasal 5 huruf n PP 94/2021 menyebutkan beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan, antara lain:
 
-Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas negara.
 
-Membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
 
-Mengadakan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu.
 
-Pemberian barang pada PNS dalam lingkungan unit kerjanya.
 
-Memberikan dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tags :
Kategori :

Terkait